Tunanetra
Anak-anak
dengan hambatan penglihatan adalah anak-anak yang kurang beruntung dalam
memfungsikan indra penglihatannya, namun bukan berarti mereka tidak memiliki
hak dan kurang beruntung dalam belajar, bermain dan berinteraksi sosial dengan masyarakat
lainnya. Mereka mempunyai hak dan kesempatan serta kesetaraan hak yang sama dengan
anak yang lainnya, hanya saja mereka memerlukan pelayan yang khusus untuk
aktivitas dalam keseharian mereka. Salah satunya mereka membutuhkan pendidikan
orientasi mobilitas untuk bisa mengenali wilayah suatu tempat dan berpindah atau
bergerak dari tempat dia berada ketempat yang ingin dituju serta dapat
berinteraksi dengan objek-objek sekitar. Secara umum, istilah tunanetra digunakan
untuk menunjukan dan menggambarkan adanya gradasi atau tingkatan kerusakan atau
gangguan penglihatan mulai dari yang berat sampai yang sangat berat sehingga
mereka membutuhkan pelayanan pendidikan yang khusus dalam proses belajar. Persatuan
Tunanetra Indonesia (PERTUNI : 2004) mendefinisikan bahwa orang tunanetra
adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) sampai
dengan meraka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu
menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam
keadaan cahaya normal meskipun sudah dibantu dengan kacamata (kurang
awas/kurang lihat).